Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 06 Nov 2025 11:01 WIB
Vadel Badjideh
Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara. (Foto: Febryantino/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi.

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan amar putusan banding yang diterima, PT DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut. Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman yang lebih berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan dikutip detikcom, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar si TikToker yang suka mengunggah konten joget itu tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh. Dalam putusannya, Vadel dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads