Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan keputusan soal nasib lima anggota DPR RI nonaktif, ialah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Hasil putusan MKD DPR RI buat Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya berbeda. Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinonaktifkan selama 3 sampai 6 bulan karena melanggar kode etik Dewan.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan seperti dilansir dari detiknews, Rabu (5/11/2025).
Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:
Nafa Urbach sebagai teradu II
Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:
Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV
Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:
Ahmad Sahroni sebagai teradu V
Mereka yang dianggap melanggar kode etik Dewan, tidak mendapatkan hak keuangan.
"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang Daradjatun.
Sedangkan Uya Kuya masibnya seperti Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota Dewan karena MKD menilai mereka tidak melanggar kode etik Dewan.
"Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Adang Daradjatun.
Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI sejak hari ini atau saat keputusan dibacakan.
Presenter berusia 50 tahun itu dilaporkan ke MKD DPR RI terkait joget-joget usai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Laporan itu kini sudah dicabut. MKD juga telah menggelar sidang menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. MKD memutuskan Uya Kuya tak melanggar kode etik.
Simak Video "Video Ahmad Sahroni-Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Ketua MKD Bilang Gini"
(pus/nu2)