Tasya Farasya Punya Masalah Rumah Tangga, yang Jadi Saksi Malah Kontraktor Rumah

Tasya Farasya Punya Masalah Rumah Tangga, yang Jadi Saksi Malah Kontraktor Rumah

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 29 Okt 2025 17:08 WIB
Tasya Farasya liburan di Dubai
Tasya Farasya lagi liburan di Dubai. Foto: (Instagram/@tasyafarasya)
Jakarta -

Sidang lanjutan perceraian antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Sidang yang berlangsung secara tertutup itu beragendakan pembuktian dari pihak tergugat, yakni Ahmad Assegaf.

Dalam sidang tersebut, dua orang saksi dihadirkan oleh pihak Ahmad Assegaf, yaitu sepupu dan seorang bagian operasional pembangunan rumah. Namun, menurut kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo dan Fattah Riphat, keterangan saksi-saksi itu justru memperkuat dalil gugatan Tasya Farasya.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah bagian operasional dari pembangunan rumah. Sangun menjelaskan, saksi tersebut memberi keterangan terkait pembangunan rumah yang disebut dimulai sejak tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi operasional pembangunan rumah tadi menyatakan bahwa rumah ini dibangun sejak 2022 dan sudah 80 persen jadi. Tapi setelah kami tanya, ternyata kapasitasnya bukan sebagai ahli, hanya bagian operasional. Kami juga memastikan kontraktor dari PT apa, dan itu sudah disebutkan," jelas Sangun Ragahdo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

ADVERTISEMENT

"Kenapa dari pihak kontraktor itu dihadirkan, mungkin mau menjelaskan bahwa tidak ada yang diutamakan, yang digugat ini alasan-alasannya terkait hal tersebut. Ini mereka mencoba, mencoba menjawablah, menjawab begitu. Jadi mereka mencoba menjawab apa yang kami gugat, apa yang kami dalilkan, mereka mencoba untuk menjawab," tambah Fattah Riphat.

Namun, pihak Tasya Fatasya menegaskan inti gugatan mereka bukan soal rumah. Akan tetapi, soal permasalahan dalam hubungan rumah tangga.

"Yang menarik sebetulnya, dalil gugatan kami ini bukan masalah rumah. Tapi yang dihadirkan ya saksi soal rumah. Jadi menurut kami, alasan gugatan kami ini tidak terbantahkan. Bahkan apa yang kami sampaikan tentang masalah seperti pulang malam dan lainnya justru dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan," ujar Sangun.

Sangun dan Fattah sepakat keterangan para saksi dari pihak Ahmad Assegaf malah memperkuat posisi Tasya Farasya sebagai penggugat. "Kami tidak banyak bertanya karena menurut keyakinan kami, apa yang disampaikan dari pembuktian tergugat justru memperkuat dalil-dalil kami," kata Sangun.

Fattah menjelaskan, sesuai jadwal dari majelis hakim, sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

"Jadi nanti agendanya sebagaimana kalender pengadilan yang sudah disepakati, minggu depan adalah kesimpulan dari kami penggugat dan dari tergugat. Lalu setelah itu baru keputusan," pungkas Fattah Riphat.

Sementara itu, pihak Ahmad Assegaf dan kuasa hukumnya tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang.




(pus/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads