Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak Nikita Mirzani, terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua kubu kini bersiap untuk menempuh jalur mediasi.
Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya Marulitua Sianturi, menunjukkan sikap optimis menjelang tahap mediasi ini.
Mereka menegaskan mediasi adalah jalan untuk mencari solusi, bukan untuk membuktikan siapa yang benar atau salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kan mediasi ini kan kita tidak bicara namanya pokok perkara. Kita hanya bicara namanya identifikasi masalah, kemudian mencari solusi antara penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan perdamaian," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Di sisi lain, kubu Reza Gladys yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Robert Par Uhum, menyambut proses mediasi dengan skeptis.
"Nanti dalam proses mediasi, kita akan minta sesuai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), usulan mereka apa. Jangan seperti yang lalu gak punya usulan sama sekali," tegas Robert Par Uhum.
Baca juga: Sidang Cerai Andre Taulany dan Erin Ditunda |
Gugatan Rp 244 miliar dari Nikita Mirzani, memfokuskan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Reza Gladys.
Akkar masalah berawal dari kerja sama review produk skincare yang dibatalkan sepihak.
Dalam kesepakatan awal, seharusnya Nikita Mirzani mereview produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.
Dalam gugatan, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.
(ahs/wes)