Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas, menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
JPU mematahkan, semua argumen pembelaan tersebut dan justru semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan.
Nikita Mirzani, diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang. JPU menyatakan Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argumen utama pembelaan Nikita Mirzani adalah, tindakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dimentahkan. JPU mengungkit kembali wawancara aktris berusia 39 tahun itu, di salah satu stasiun TV dimana ia diduga, mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial memberikan edukasi.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
JPU secara spesifik menyatakan sebagai seorang selebritas, Nikita Mirzani, tidak memiliki kapasitas untuk menilai atau memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat luas.
"Terdakwa Nikita Mirzani, tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Terakhir, Jaksa Penuntut Umum menutup repliknya dengan mengingatkan status Nikita Mirzani sebagai selebritas tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkas JPU.
Tuntutan 11 Tahun penjara dianggap sesuai Dengan menolak seluruh pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya.
Nikita Mirzani, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Agenda selanjutnya merupakan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025).
(ahs/wes)