Steve Emmanuel Bebas Karena Penuhi Syarat Dapat Amnesti

Steve Emmanuel Bebas Karena Penuhi Syarat Dapat Amnesti

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 16 Okt 2025 18:35 WIB
Steve Emmanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Steve Emmanuel Bebas Karena Penuhi Syarat Dapat Amnesti. (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Aktor Steve Emmanuel diketahui telah bebas dari penjara setelah sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Juli 2019. Kabar ini terungkap setelah kehadirannya di acara pernikahan sang adik, Karenina Sunny, pekan lalu.

Steve hadir dalam pemberkatan pernikahan Karenina dengan Rheza, putra dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Momen tersebut sontak menjadi sorotan publik karena kemunculan perdana Steve di hadapan publik sejak kasus hukumnya mencuat.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan kabar bebasnya Steve Emmanuel. Ia menjelaskan bahwa kebebasan tersebut merupakan hasil dari program amnesti yang diberikan oleh pemerintah kepada sejumlah narapidana yang memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, amnesti itu kan tidak diberikan hanya sama Steve Emmanuel ya, tapi juga diberikan kepada semua warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan amnesti," ujar Rika saat ditemui di Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa amnesti bukanlah keputusan dari lembaganya. Melainkan merupakan wewenang presiden yang diberikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Keputusan amnesti bukan di kita. Kita hanya melaksanakan. Ada putusan amnesti, maka di lapas juga mengeksekusi ataupun melaksanakan hasil putusan amnesti tersebut," jelas Rika.

Lebih lanjut, Rika menyatakan bahwa keputusan amnesti ini tidak bersifat individual, melainkan kolektif terhadap narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu.

"Dan memang keputusan amnesti kan sudah clear ya. Jadi semua warga, jadi gak hanya Steve Emmanuel," ujarnya.

Ketika ditanya sejak kapan Steve resmi bebas, Rika menyebut tanggal 2 Agustus 2025 sebagai waktu pelaksanaan keputusan amnesti.

"Ya, dari 2 Agustus," pungkasnya.




(fbr/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads