Halimah Anggap Vonis Ferry 'Alda' Sandiwara
Jumat, 10 Agu 2007 20:08 WIB
Jakarta - Pasca pingsan ibunda alm. Alda Risma, Halimah, akhirnya bicara. Ia menganggap putusan majelis hakim untuk Ferry Surya Prakasa selama 15 tahun adalah sandiwara belaka. Halimah beserta anak-anaknya akan terus menuntut keadilan. Halimah yang ditemui di kantor pengacara Hotman Paris Hutapea di gedung Summitmas, Jl.Jenderal Sudirman, Jakarta jumat (10/8/2007) mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya sangat kecewa mendengar putusan tersebut. Karena menurutnya ketika majelis hakim menyatakan bahwa Ferry terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ia merasa senang.Namun setelah majelis hakim membacakan putusannya Halimah dan sejumlah anaknya merasa kecewa. "Sebenarnya waktu itu Saya tegang, tapi disisi lain Saya merasa senang, tadinya Saya mau kasih selamat kepada majelis hakim karena dari awal sudah menyebut pasal 340, ketika hakim menyebutkan vonis, Saya langsung terdiam," ujar Halimah miris. Senada dengan Halimah, Hotman Paris Hutapea SH, pengacara yang selama ini turut membantu Halimah dalam menghadapi kasus pembunuhan Alda berpendapat keputusan majelis hakim PN Jaktim dibuat seakan-akan untuk menyenangkan kedua belah pihak. Padahal menurut pria asal Sumatera Utara itu, putusan majelis hakim tersebut adalah bukti tidak konsistennya majelis hakim."Kita bingung awalnya terbukti melanggar (pasal) 340, kok tiba-tiba pada pelaksanaannya (pasal) 338," jelas Hotman berapi-api. Halimah sendiri mengaku tidak akan patah arang untuk terus mencari keadilan. "Saya dan keluarga mufakat untuk terus memonitor," tambah Halimah. (fjr/fjr)











































