Hukuman 15 Tahun
Ferry 'Alda' Banding, Halimah Pening
Kamis, 09 Agu 2007 13:55 WIB
Jakarta - Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur langsung ditanggapi Ferry Surya Prakasa. Ferry akan mengajukan banding. Sementara kubu Halimah, tak kalah emosinya. "Kami nggak puas.""Ternyata keadilan yang selama ini diperjuangkan ibu saya hanya sampai di sini," kata Fahmi, anak laki-laki tertua Halimah yang ikut mendampingi ibunya saat pembacaan putusan untuk Ferry, Kamis (9/8/2007).Fahmi sama seperti Halimah, keukeuh Ferry seharusnya dihukum mati. "Coba lihat ibu saya sampai pingsan, nggak adil," lanjutnya.Seperti sudah diberitakan, Halimah pingsan sesaat setelah ngamuk usai mendengar pembacaan putusan 15 tahun penjara untuk Ferry. Ia tampaknya pening karena tak terima putusan tersebut.Sama tidak puasnya dengan Halimah, kuasa hukum Ferry, Zacky Tandjung, segera mengajukan banding untuk kliennya. Banding akan diajukan begitu ia menerima salinan putusan majelis hakim.Ditegaskan Zacky saat dihubungi detikhot melalui telepn, kliennya tidak bersalah atas tewasnya Alda. Ia akan berusaha memperbaikin cara berpikir dari majelis hakim yang menilai Ferry melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana."Selama persidangan saksi dan bukti tidak mengarah ke situ," kata Zacky yang begitu Halimah ngamuk di sidang dan Ferry diamankan ia ikut menemani kliennya. (eny/eny)











































