Ferry Dihukum 15 Tahun, Halimah 'Alda' Ngamuk

Ferry Dihukum 15 Tahun, Halimah 'Alda' Ngamuk

- detikHot
Kamis, 09 Agu 2007 13:23 WIB
Ferry Dihukum 15 Tahun, Halimah Alda Ngamuk
Jakarta - Ferry Surya Prakasa dihukum 15 tahun penjara. Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur itu disambut amukan ibunda Alda Risma, Halimah.Sidang pembacaan putusan Ferry dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (9/8/2007). Sidang dipimpin oleh Slamet A. Rachman.Tanpa basa-basi Slamet langsung membacakan putusannya. Berdasarkan persidangan selama ini dan bukti-bukti yang dibeberkan, Ferry dinilai bersalah dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Keputusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferry dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama. Menurut hakim, apa yang dilakukan pria berkepala plontos itu pembunuhan yang sudah direncanakan.Slamet membeberkan beberapa bukti yang mendukung keputusannya. Pertama Ferry telah memesan obat secara berkali-kali pada dua tukang obat dari Pasar Pramuka, Indra dan Zein. Kedua, ia juga memesan kamar di Hotel Grand Menteng, ketiga, Ferry melakukan tindakan penyuntikan selama dua hari berturut-turut padahal ia sadar apa akibatnya.Saat hakim menjelaskan soal hal di atas, ibunda Alda, Halimah, serta putri-putrinya bertepuk tangan. Mereka mengira Ferry akan dihukum seumur hidup.Raut muka Halimah berubah drastis saat Slamet menyebut lama hukuman untuk Ferry yaitu 15 tahun. Ia mengamuk dan hendak menghampiri Ferry.Ferry langsung diamakan petugas. Sedangkan Halimah masih saja teriak-teriak tidak terima. Namun tak berapa lama setelah mantan kekasih putrinya itu menghilang, Halimah pingsan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat dengan sebuah mobil sedan. (eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads