Sidang perdana gugatan perdata antara aktris Nikita Mirzani dan pasangan Reza Gladys serta Attaubah Mufid digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2025).
Dalam persidangan Nikita Mirzani diwakili oleh dua kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi dan Andi Syarifuddin. Gugatan ini diajukan dengan nilai fantastis mencapai Rp 244 miliar, terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Pihak Nikita Mirzani menjelaskan perkara ini berawal dari adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang kemudian dibatalkan secara sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Lebih lanjut, pihak Nikita Mirzani meminta majelis hakim mengesahkan kesepakatan tersebut secara hukum. Ia menilai pembatalan sepihak tanpa alasan yang jelas merugikan kliennya.
"Makanya kita mintakan di awal itu agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan secara lisan dan secara elektronik ini sah secara hukum," tutur Marulitua Sianturi.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan gugatan sebesar Rp 244 miliar tersebut bukan angka sembarangan. Menurutnya, semua klaim kerugian yang tercantum telah melalui perhitungan matang berdasarkan bukti-bukti yang akan mereka ajukan di persidangan.
"Jadi itu sudah matang benar, kami susun gugatan ini sehingga apa yang kami tuangkan dalam gugatan kami, kami akan buktikan senilai Rp 244 miliar itu," tegas Marulitua Sianturi.
Baca juga: Nikita Mirzani Terima Panggilan KPK |
Ia menambahkan nilai gugatan tersebut mencakup total kerugian yang dialami oleh Nikita Mirzani akibat pembatalan kesepakatan tersebut.
"Nilai tuntutannya itu totalnya itu Rp 244 miliar. Nah, kerugian-kerugian itu kami akan buktikan nanti dalam pokok perkara," terang Marulitua Sianturi.
Saat disinggung soal pembuktian, pihak Nikita Mirzani mengatakan masih terlalu dini untuk dibahas. Ia menegaskan semua akan dibuktikan di tahap lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kalau kita bicara terkait dengan pembuktian-pembuktian itu terlalu prematur. Nanti saja, ada tahapan-tahapan yang nanti kita akan lalui bersama," pungkasnya.
(ahs/pus)