Eks Karyawan Dipolisikan, Disebut Gak Pernah Kerja di Perusahaan Ashanty-Anang

Eks Karyawan Dipolisikan, Disebut Gak Pernah Kerja di Perusahaan Ashanty-Anang

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 07 Okt 2025 14:10 WIB
Erie Prasetyo, Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN) melaporkan eks karyawan Ashanty, Ayu, ke Polda Metro Jaya.
Erie Prasetyo, Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN) melaporkan eks karyawan Ashanty, Ayu, ke Polda Metro Jaya. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Erie Prasetyo, kakak musisi Anji sekaligus Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ayu Chairun Nurisa, sosok yang mengaku pernah bekerja di perusahaan itu hingga mengklaim menjadi korban perampasan aset pribadi oleh Ashanty.

Erie membantah keras pernyataan Ayu yang mengaku sebagai karyawan PT HDN. Erie datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Mangatta Toding dari Badranaya Partnership.

"Penyebutan nama PT HDN ini beberapa kali muncul di media sehingga Mas Eri dan karyawannya saat ini sedang melakukan pelaporan untuk pencemaran nama baik. Ini yang sedang kami lagi akan proses, kami akan kabari teman-teman untuk kemajuan selanjutnya," kata Mangatta Toding di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ayu dinilai kerap membawa-bawa PT HDN saat konferensi pers dalam aksinya melawan Ashanty.

ADVERTISEMENT

"Kami ke sini sedang melakukan proses pelaporan pencemaran nama baik karena terkait masalah yang terjadi antara Ashanty dengan saudara Ayu. Di situ menyebutkan bahwa saudara Ayu itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, itu PT kami, begitu, dan di situ beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di tempat di PT kami sebagai bagian keuangan. Itu sama sekali tidak benar," tegas Erie Prasetyo.

Dia menyebut akibat pengakuan Ayu, berimbas pada perusahaan. Bahkan berefek langsung pada kontrak-kontrak PT HDN.

"Ini sangat merugikan karena tadi pagi saja sudah ada pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan kami, begitu. Jadi di sini saya sangat menyayangkan apa yang disampaikan mitra Ayu dan pihak-pihaknya, pihak mereka yang menyampaikan bahwa beliau itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN itu sama sekali tidak benar. Jadi mohon narasi-narasi seperti itu jangan disebarluaskan kembali karena itu sangat tidak berdasar begitu," kata Erie.

"PT HDN sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus Ashanty dengan saudara Ayu," tegasnya.

Meski diketahui, Anang Hermansyah memiliki jabatan sebagai komisaris di PT HDN. Mengenai kerugian yang dialami PT HDN, Mangatta mengungkapkan potensi kerugian yang cukup besar.

"Kami sedang evaluasi, tapi kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar akibat pemutusan kontrak yang baru saja terjadi pagi ini," tukas Mangatta.

Mangatta mengatakan laporan tersebut diajukan dengan mengacu pada Pasal 45 ayat 4 juncto, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Nomor laporan polisi terhadap mantan karyawan Ashanty tercatat dengan nomor B/7160/X/2025/SPKT/Polda Metro.




(pus/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads