Halimah Bisa Batal Jadi Janda Kaya

Halimah Bisa Batal Jadi Janda Kaya

- detikHot
Senin, 06 Agu 2007 17:19 WIB
Halimah Bisa Batal Jadi Janda Kaya
Jakarta - Halimah benar-benar mewujudkan rencananya mengajukan sita harta dalam sidang cerainya dengan Bambang Tri. Pada sidang Senin (6/8/2007), selain menyerahkan 37 lembar duplik (jawaban atas replik Bambang-red), kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, juga mengajukan 27 lembar daftar sita harta."Ini hal yang normal, dengan syarat ada indikasi harta tidak bisa diselamatkan," kata Lelyana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sayang Lelyana tak mau menyebutkan nilai dan harta-harta apa saja yang dimasukkan dalam daftar sita harta. Ia hanya menjelaskan kalau sita harta dilakukan kliennya demi masa depan anak dan demi utuhnya harta bersama."Ini untuk menyelamatkan harta saja tidak ada maksud lain," ujarnya seraya menambahkan sita harta juga tidak ada hubungannya dengan pihak luar.Dituturkan Lelyana, tanpa proses cerai setiap pasangan suami-istri bisa mengajukan sita harta. Hal tersebut juga ditegaskan juru bicara PA Jakarta Pusat, Nuheri.Nuheri membeberkan isi pasal 95 kompilasi hukum Islam yang menjadi pedoman soal sita harta. Dalam pasal tersebut dijelaskan suami atau isteri dapat meminta pengadilan agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai. Sita harta diajukan apabila suami atau isteri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersma. Perbuatan tersebut di antaranya, mabuk, judi, boros dan lainnya. (eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads