Kata Polisi soal Update Kasus Pemukulan Pengantar Anak Zaskia Adya Mecca

Kata Polisi soal Update Kasus Pemukulan Pengantar Anak Zaskia Adya Mecca

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 25 Sep 2025 15:45 WIB
Zaskia Adya Mecca
Zaskia Adya Mecca Foto: Instagram/zaskiaadyamecca
Jakarta -

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Faisal, pengantar anak Zaskia Adya Mecca. Peristiwa itu terjadi saat Faisal sedang mengantar Kala, anak dari Zaskia dan Hanung, dan berujung pada insiden kekerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota.

Kompol Anggiat Sinambela menyebut kasus ini masih penyelidikan. "Masih penyelidikan," kata Kompol Anggiat Sinambela kepada detikcom pada Rabu (25/9/2025).

Anggiat menyebut laporan itu masuk ke Polsek Pasar Minggu. Proses sudah sampai pada olah TKP, memeriksa saksi hingga mencari alat bukti, yakni rekaman CCTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk laporannya memang ada di Polsek Pasar Minggu, Polres Jakarta Selatan. Jadi, dari penyidik sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mencari alat bukti yang lain lalu rekaman CCTV dan saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Faisal, sebagai korban juga telah dibawa ke rumah sakit untuk visum. Dari hasil penyelidikan awal, kejadian diduga bermula karena ada kesalahpahaman antar pengendara di jalan.

Kompol Anggiat menjelaskan tidak ada pengeroyokan. Akan tetapi, diduga ada aksi saling pukul akibat emosi yang memuncak.

"Kalau kronologinya kan dari kita lihat ya, dari CCTV yang ada, memang ada kesalahpahaman antara pengendara sama sesama pengendara. Mungkin karena emosi, jadi terjadi mereka adu mulut dan terjadi pukul-pukulan ya, antara sesamanya. Jadi bukan pengeroyokan, pukul-pukulan," jelasnya.

"Itu ada kesalahpahaman ya, jadi yang mana yang melawan arah karena CCTV-nya itu tidak jauh sekali ininya jadi gak bisa kita pastikan. Yang jelas mereka pengendara itu terlalu emosi berdua," sambung Kompol Anggiat.

Lebih lanjut, Kompol Anggiat menegaskan pelaku yang mengaku sebagai anggota akan ditindak secara pidana dan etik jika benar melakukan tindak pidana.

"Kalau mengaku anggota nanti kan ada pidana umum, ada pidana dari Propa. Jadi dua dia, disiplinnya sama pidana umumnya," ungkapnya.

Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk korban dan dua orang saksi mata.

"Ada korban, ada orang yang di sekitaran itu, dua orang yang mau memberikan keterangan bahwa terjadi pukul-memukul ya, bukan pengeroyokan, antara sesama pengendara motor," pungkas Kompol Anggiat.




(pus/dar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads