Aktris Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sebelumnya diharapkan hadir sebagai saksi ahli.
Nikita Mirzani menyebut, absennya lembaga tersebut memperlihatkan sikap yang tidak netral dalam memandang perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak netral dong, harus netral!" kata Nikita Mirzani sebelum sidang dimulai, Kamis (25/9/2025).
BPOM dikabarkan menolak untuk hadir menjadi saksi ahli yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Alasannya, pemanggilan tidak dilakukan oleh pengadilan, melainkan secara langsung oleh pihak Nikita Mirzani selaku terdakwa.
Bagi aktris berusia 39 tahun itu, kehadiran BPOM sangat penting karena, lembaga itu pernah dilibatkan dalam proses penyidikan saat kasusnya masih berada di Polda Metro Jaya. Namun, ia merasa keterangan yang diberikan kala itu tidak menyentuh inti permasalahan.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang di cek," terang Nikita Mirzani.
Produk yang dimaksud ibu tiga anak itu adalah, Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys, yang menurutnya menjadi pokok masalah namun tidak diperiksa secara spesifik oleh BPOM.
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, menghadirkan tiga saksi ahli yang terdiri dari Frans Asisi sebagai ahli linguistik, Suparji sebagai ahli hukum pidana, serta Subani sebagai ahli hukum perdata.
Meski proses persidangan terus berjalan, Nikita menegaskan selalu siap. Ia bahkan menyebut harus menjaga penampilan agar tetap terlihat bahagia di depan publik.
"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau gak happy dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)