Sidang perdana perceraian Andre Taulany dengan Erin Taulany, digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025). Namun dalam sidang tersebut, hanya pihak Andre yang hadir melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi. Pihak Erin diketahui tidak datang dalam agenda sidang kali ini.
Galih Rakasiwi menjelaskan sidang perdana ini masih berada pada tahap awal, yaitu pemeriksaan legalitas para pihak yang terlibat.
Ketika disinggung mengenai persidangan sebelumnya, yang pernah digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa dan sempat mencuat ke publik, Galih enggan memberikan banyak komentar. Soal isi gugatan juga disebut sebagai pokok perkara yang belum bisa dipublikasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, nanti saja itu, masuk pokok perkara ya. Nanti saja update-nya menyusul," ungkapnya.
Isu utama dalam gugatan sebelumnya di Tigaraksa adalah adanya keterlibatan anak-anak, yang kala itu sangat ditolak Andre. Dalam sidang kali ini, Galih menegaskan, Andre, benar-benar menjaga agar anak-anak tidak terseret dalam proses hukum orang tua mereka.
"Kita menjaga banget tidak sama sekali melibatkan untuk anak-anak, toh anak-anak juga sudah pada dewasa," ujarnya.
Saat ditanya apakah anak-anak akan diminta menjadi saksi seperti yang terjadi dalam sidang di Tigaraksa, Galih menegaskan tak ada. Terkait jadwal sidang selanjutnya, Galih mengatakan agenda berikutnya masih dalam tahap pemanggilan pihak termohon.
"Tadi kalau misalkan ada pihak dari kuasa termohon nanti hadir, mungkin saya nanti akan dihubungi lagi. Cuma tadi saya diinfokan sekitar dua minggu lagi. Masih pemanggilan para pihak, belum mediasi," jelasnya.
Jika pada sidang dua pekan mendatang kedua belah pihak hadir, kemungkinan besar akan dilakukan proses mediasi. Galih pun membenarkan bahwa Andre Taulany, memang berniat kuat untuk mengakhiri rumah tangganya secara resmi melalui jalur hukum.
"Iya, saya diamanatkan seperti itu, makanya adanya gugatan di sini ya seperti itu," ungkapnya.
Ketika ditanya hubungan Andre dengan Erin saat ini, Galih menjawab singkat. "Kalau baik-baik gak masuk gugatan di sini," ucapnya.
(fbr/wes)