Artis senior Della Puspita kalah dalam gugatan perdata sengketa mobil melawan Qemil Zein. Hal ini diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan hasil perkara.
Tak hanya kalah, Della bersama suami, Arman Wosi, dan rekannya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 43 juta.
Adapun kasus ini merupakan buntut panjang dari dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh rekan Della berinisial Aca, yang menyeret banyak korban termasuk dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil milik Qemil Zein menjadi objek sengketa setelah digunakan Aca dalam pusaran masalah tersebut hingga akhirnya berada di tangan Della. Saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (20/9/2025), Della Puspita tak bisa menyembunyikan kekecewaan.
"Aku dihitungnya tuh nyewa, nyewa mobil itu sebesar Rp 500 ribu per hari. Kan aku kan gak nyewa, aku tuh ditipu umrah," kata Della Puspita.
Lebih lanjut, dia menyebut kemenangan Qemil Zein terasa janggal.
"Menurut aku tuh menangnya aneh, karena hasil dari keputusan ini tuh pengumumannya ditunda sampai empat kali. Sampai aku mikir, 'ini kenapa ya? Kayaknya ada yang janggal'," tutur Della.
Walau merasa dizalimi, Della memilih untuk tidak memperpanjang masalah ke tingkat banding. Perempuan 46 tahun tersebut sudah muak dan tak mau berhadapan dengan pihak Qemil Zein lagi.
"Aku gak akan banding. Karena buat aku, ketemu mereka saja malas gitu loh, apalagi urusan lagi sama mereka," tegasnya.
Meski akan tetap mematuhi putusan dengan membayar denda, Della Puspita mengaku tidak akan pernah merelakan apa yang menimpanya. Dia mengklaim apa yang dia terima saat ini adalah ketidakadilan dan Tuhan yang akan membalasnya.
(pig/mau)