Halimah Siap Sita Harta Bambang Tri
Senin, 30 Jul 2007 16:49 WIB
Jakarta - Satu hal mengejutkan terungkap dalam sidang cerai Bambang Tri dan Halimah. Halimah berencana mengajukan permohonan sita harta Bambang yang disebut-sebut nilainya lebih dari Rp 30 triliun.Sebenarnya sidang Senin (30/7/2007) ini beragendakan pembacaan duplik dari pihak Bambang atau tanggapan atas replik Halimah. Namun karena kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa tak tampak hadir, Majelis Hakim, H.M. Arsyad memutuskan menunda sidang hingga 6 Agustus mendatang.Sidang selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Pihak Bambang Tri yang diwakili asisten pengacaranya, Juan Felix Tampubolon, Devi Safanah sudah meninggalkan area Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Selang 10 menit setelah kepergian Devi, Lelyana datang dengan sedikit tergopoh-gopoh. Ia rupanya terlambat karena terjebak macet.Ia langsung menuju ruang sidang dan kaget ketika tahu sidang selesai. Lelyana kemudian menuju ruang panitera. Ia bicara pada sang panitera yaitu Nuheri. Kuasa hukum Halimah itu diberitahu kalau sidang ditunda.Usai Nuheri memberitahu soal hal tersebut, satu kalimat mengejutkan meluncur dari bibir Lelyana. "Rencanaya kami juga akan mengajukan permohonan sita harta," ujarnya yang selain didengar Nuheri juga wartawan dan infotainment.Selesai berbincang dengan Nuheri, Lelyana pun bergegas pergi. Ia berdalih soal ucapan sita hartanya."Itu masih rencana belum ada realisasinya," tuturnya.Pengacara yang tergabung dalam kantor hukum Lubis, Santosa dan Maualana itu juga tak mau menjelaska mengapa Halimah berencana mengajukan sita harta. Mungkinkah itu dilakukan Halimah karena takut hartanya diambil istri siri suaminya, Mayangsari?"Nggak sampai segitunya kita berpikir," jawabnya.Sebelum berlalu, Lelyana menegaskan kliennya tidak pernah mengajukan gugatan harta gono-gini seperti kabar yang beredar. Gugatan harta tersebut tak diajukan karena Halimah tidak pernah menginginkan perceraian. (eny/eny)











































