Fakta Baru di Kasus Vape Obat Keras Jonathan Frizzy

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 10 Sep 2025 19:01 WIB
Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras etomidate yang menyeret aktor Jonathan Frizzy, kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam agenda pemeriksaan silang terdakwa, Evan, yang juga menjadi salah satu terdakwa, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

"Mau nitip (Vape berisi etomidate) dari Kuala Lumpur. Saya posisinya di Bangkok. Kemudian, saya kepikiran untuk menghubungi Saudara Ijonk," kata Terdakwa Evan, ketika pemeriksaan silang terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025).

Evan kemudian menuturkan aktor yang akrab disapa Ijonk sempat merespons permintaan tersebut. Bahkan, menurutnya, jumlah yang diminta cukup banyak sehingga sempat membuatnya terkejut.

"Nah, tapi Ijonk bilang, 'Aduh, Brother, kalau misalnya cuma nitip 10, kesedikitan', gitu. Kemudian saya tanya, 'Emang kalau mau berangkat, harus kirim berapa banyak?' gitu kan. Kemudian, Saudara Ijonk bilang, 'Ya, minim-minim 200 pcs lah', gitu," terang Evan.

Evan mengaku ragu dengan jumlah yang diminta. Ia sempat mempertanyakan risiko apabila barang tersebut tertahan saat masuk ke Indonesia.

"Kemudian saya mikir, 'Aduh, kok 200 pcs, banyak sekali,". Kemudian saya juga nanya, 'Lah kalau misalnya mau 200 pcs gitu, kalau dibawa masuk ke Indonesia, kemudian tertahan, bagaimana?' gitu kan. Kemudian dia bilang, 'Gak, Brother, aman kok, karena nanti akan dikawal sama protokol,' dia bilang begitu," jelas Evan.

Akhirnya, Evan bersama Ijonk sepakat untuk mengurangi jumlah barang tersebut. Dari diskusi panjang, mereka pun memutuskan kuantitas yang dirasa lebih masuk akal.

"Nah, kemudian di saat itu saya merasa, 'Aduh, kalau 200 pcs kayaknya terlalu berat,' gitu. Akhirnya saya bilang, 'Gimana kalau 50 pcs aja?' gitu. 'Aduh, nanggung,' kata dia gitu. Akhirnya kesepakatan kita ketemu di 100 pcs'," ujar Evan.

Evan juga menjelaskan mengenai pembagian barang yang telah disepakati. Ia membeberkan detail jumlah yang akan diterima ayah tiga anak itu, termasuk modal yang digunakan.

"(Skema pembagiannya) 10 pcs untuk saudara Ijonk, itu free, kemudian 30 pcs lagi itu dibeli dengan harga modal. Harga modal dari Kuala Lumpur Rp1.300 ribu per piece-nya. Sisanya untuk saya," beber Evan.

Lebih lanjut, Evan mengungkapkan setelah kesepakatan tersebut, mereka sempat membuat sebuah grup khusus. Grup ini ditujukan untuk mengatur rencana pengambilan barang dari Malaysia.

"Kemudian, dari situ setelah kita sepakat, akhirnya terbentuklah grup 'Berangkat' itu," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pihak Jonathan Frizzy Klaim Tak Tahu Vapenya Berisi Zat Etomidate "

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork