Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing di Rumah Uya Kuya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing di Rumah Uya Kuya

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 08 Sep 2025 18:28 WIB
Uya Kuya dan istri, Astrid, di Polres Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025).
Uya Kuya dan Astrid. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Polisi telah menangkap dua orang pelaku penjarahan kucing di rumah Uya Kuya. Penangkapan ini, menambah daftar tersangka yang terlibat dalam insiden penjarahan dan penyerangan di rumah Uya Kuya beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan informasi tersebut.

"Iya (penjarah kucing dua pelaku ditangkap)," ujar Dicky saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"12 (tersangka). 7 penjarah, 4 menyerang petugas, 1 provokasi dari media sosial," jelasnya.

Dari belasan tersangka itu, hanya satu orang yang masih berstatus pelajar. Sisanya adalah orang dewasa.

Saat ditanya soal sosok provokator yang diduga menyebarkan ajakan penjarahan melalui media sosial. Dicky mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih kami dalami, kami juga berkoordinasi dengan cyber Mabes yang menangani perkaranya," pungkasnya.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads