Polisi telah menangkap dua orang pelaku penjarahan kucing di rumah Uya Kuya. Penangkapan ini, menambah daftar tersangka yang terlibat dalam insiden penjarahan dan penyerangan di rumah Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan informasi tersebut.
"Iya (penjarah kucing dua pelaku ditangkap)," ujar Dicky saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"12 (tersangka). 7 penjarah, 4 menyerang petugas, 1 provokasi dari media sosial," jelasnya.
Dari belasan tersangka itu, hanya satu orang yang masih berstatus pelajar. Sisanya adalah orang dewasa.
Saat ditanya soal sosok provokator yang diduga menyebarkan ajakan penjarahan melalui media sosial. Dicky mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Masih kami dalami, kami juga berkoordinasi dengan cyber Mabes yang menangani perkaranya," pungkasnya.
(fbr/wes)