Ngotot Bunuh Ferry, Ibu Alda ke Kejagung

Ngotot Bunuh Ferry, Ibu Alda ke Kejagung

- detikHot
Kamis, 26 Jul 2007 17:31 WIB
Ngotot Bunuh Ferry, Ibu Alda ke Kejagung
Jakarta - Ibunda Alda Risma, Halimah ngotot menginginkan hukuman mati untuk Ferry Surya Perkasa. Hari ini didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Halimah datangi Kejaksaan Agung.Keluarga Alda bersikeras, Ferry harus dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan atas pasal 338 KUHP dengan hukuman 14 tahun penjara untuk Ferry.Karena itulah akhirnya Halimah mendatangi Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk meminta keadilan. Baginya sudah jelas Ferry membunuh Alda karena kematian putri sulungnya itu akibat suntikan obat bius."Seseorang yang membelanjakan obat bius segitu banyak, sampai 10 botol, dia tahu kalau siapapun pasti mati kalau disuntikan segitu banyak. Sudah ada niat. Dengan begitu Jaksa salah total," ujar Hotman ditemui di kantornya, gedung Summitmas 2 lantai 18, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2007)."Kita merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa, sehingga kita memberitahukan ke Kejaksaan supaya tuntutan itu bisa dipertimbangkan lagi. Dalam waktu dekat kita akan ke MA untuk buat pengaduan," tambah Halimah. (yla/yla)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads