Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya menggelar sidang lanjutan atas kasus vape obat keras atau zat etomidate yang menyeret aktor Jonathan Frizzy. Namun, sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa harus ditunda.
Agenda tersebut ditunda karena kondisi dinilai belum memungkinkan akibat demo yang masih berlangsung di sejumlah titik.
"Hari ini seharusnya agenda pemeriksaan silang para terdakwa yang mulia, tapi karena kondisi belum kondusif, maka belum bisa dihadirkan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua kemudian menyampaikan penundaan dilakukan demi kelancaran proses persidangan. Ia menegaskan semua terdakwa tetap akan dimintai keterangan, hanya saja waktu diundur ke pekan berikutnya.
"Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa. Maka sidang kita tunda nanti semuanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi di antara mereka pada hari Rabu tanggal 10 September 2025," ujar Hakim Ketua.
Hakim juga menginstruksikan agar para terdakwa dihadirkan secara langsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai prosedur dan bisa dikawal lebih baik.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa secara offline nanti ya," ucap Hakim Ketua.
"Kita usahakan untuk Rabu, 10 September 2025. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutupnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
(ahs/pus)