Ferry Dituntut 14 Tahun, Halimah Ngamuk

Ferry Dituntut 14 Tahun, Halimah Ngamuk

- detikHot
Selasa, 24 Jul 2007 15:30 WIB
Ferry Dituntut 14 Tahun, Halimah Ngamuk
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 14 tahun kepada Ferry atas kasus kematian Alda Risma. Halimah, ibunda Alda, tak terima dan mengamuk di pengadilan.Hari ini, Selasa (24/7/2007) sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Keluarga Alda termasuk sang ibunda Halimah datang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Ferry.Kecewa, Halimah tak lagi bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia sempat mengacaukan persidangan dengan aksi ngamuk. Jaksa mengenai Ferry melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 yaitu melakukan pembunuhan secara bersama dengan hukuman 14 tahun.Tak terimam Halimah yang duduk di kursi pengunjung langsung meneriaki Ferry dan melempar gelas air mineral padanya. Papan pembatas kursi pengunjung pun roboh akibat ditendang-tendang olehnya.Halimah melompati papan pembatas dan menghampiri meja majelis. Palu hakim sempat berada di tangannya. Melihat aksi ini Ferry langsung pucat dan ketakutan."Ferry anjing untung loe nggak dihukum mati," teriak Halimah di ruang Pengadilan Jakarta Timur di Pulomas.Setelah diperingatkan oleh majelis hakim, Halimah akhirnya meninggalkan ruang sidang. Umpatan untuk Ferry dan jaksa pun tak bisa dibendung Halimah. Kekesalannya sangat memuncak."Jaksa goblok tidak profesional, udah jelas anak saya disuntik 25 kali bukan hanya 1-2 kali kenapa hanya dihukum 14 tahun. Harusnya dihukum mati," tandas Halimah.Sidang selanjutnya akan kembali digelar 2 Agustus mendatang. Ferry hampir menuju hukumannya. (yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads