Saksi Ahli: Ucapan Nikita Mirzani Soal Kredibilitas Dokter Adalah Ancaman

Saksi Ahli: Ucapan Nikita Mirzani Soal Kredibilitas Dokter Adalah Ancaman

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 29 Agu 2025 11:31 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani masih terus berlanjut. Dalam agenda kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi ahli pidana, Yasmira Mandasari Saragih, untuk memberikan keterangannya di persidangan.

Dalam pemaparannya, Yasmira, menyoroti percakapan antara Nikita Mirzani yang disampaikan melalui asistennya, Mail Syahputra, terkait pernyataan mengenai kredibilitas dokter Reza Gladys.

Menurutnya, meski tidak ada kekerasan fisik, kalimat tersebut sudah memenuhi unsur ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Yang Mulia, di situ jelas saya baca ada kalimat yang mengatakan 'akan hancur kredibilitas dokter', maaf kalau kurang lengkap ya, saya tidak terlalu hafal apa kalimatnya, tapi pada intinya adalah ada ancaman di sana. Ada ancaman di sana," kata Yasmira Mandasari Saragih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis, (28/8/2025).

Ia menegaskan berdasarkan bukti yang dianalisis, kalimat-kalimat tersebut memiliki potensi besar untuk menimbulkan rasa takut pada pihak Reza Gladys.

Hal ini, juga menjadi salah satu alasan mengapa pemberian sejumlah uang dari Reza Gladys pada Nikita Mirzani bisa dipandang tidak sepenuhnya dilakukan dengan kerelaan.

"Iya, karena di sana ada kalimat-kalimat yang membuat si korban mungkin merasa takut," tuturnya.

Di hadapan majelis hakim, Yasmira juga memberikan penjelasan soal dugaan tindak pemerasan yang berkorelasi dengan kasus ini.

"Dalam tindak pidana pemerasan, barang itu korban sendiri yang menyerahkan kepada pelaku karena atau setelah mendapat ancaman atau kekerasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads