Perceraian pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, berjalan cepat. Gugatan yang baru didaftarkan pada 1 Agustus di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa itu hanya butuh dua kali sidang untuk sampai pada putusan.
Sidang pertama digelar 11 Agustus dengan kehadiran kuasa hukum, sementara sidang kedua langsung memutus perkara karena pihak Azizah tidak hadir. Arhan sendiri juga tidak datang secara langsung.
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin.
Putusan cerai Arhan dan Azizah dilakukan secara verstek. Dalam istilah hukum, verstek berarti putusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran pihak tergugat dalam persidangan.
Aturannya diatur dalam Pasal 125 HIR, di mana jika salah satu pihak (tergugat) tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara sah, hakim bisa langsung memutus perkara tanpa kehadirannya.
Itulah sebabnya proses cerai ini terkesan kilat, hanya dua kali sidang langsung keluar putusan.
Meski sudah diputus, status resmi perceraian keduanya belum final. Putusan baru akan berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah 14 hari, selama pihak tergugat (Azizah) tidak mengajukan perlawanan (verzet).
Setelah itu, masih ada satu tahap lagi, sidang ikrar talak, di mana Arhan harus hadir untuk mengucapkannya di depan majelis hakim.
Artinya, meski prosesnya singkat, masih ada kemungkinan perceraian ini berbelok jika Azizah mengajukan perlawanan dalam waktu dekat.
Simak Video "Video: Momen Azizah Salsha Buat Laporan Pencemaran Nama Baik"
(fbr/nu2)