Uya Kuya, anggota Dewan yang disebut gak ada empati karena joget-joget usai tunjangan naik. Beredar juga video Uya Kuya sambil joget dengan narasi 'Gaji Rp 3 juta per hari dikira banyak'.
Anggota Dewan Komisi IX DPR RI itu membuat klarifikasi. Uya menyebut video klarifikasi itu kenyataannya tidak ada sama sekali.
"Saya mau buat video klarifikasi tentang video klarifikasi yang sebetulnya bukan video klarifikasi. Ini jadi beredar di TikTok, di social media, di mana-mana. Orang bilang ini adalah video klarifikasi di mana seolah-olah gue membuat video ini untuk menanggapi apa yang baru terjadi," jelas Uya Kuya dilihat pada Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uya Kuya menegaskan video soal DPR dan Konten itu adalah wawancara pada Januari awal 2025. Isi dari wawancara tersebut juga ga ada kaitannya dengan yang saat ini ramai dibicarakan soal tunjangan DPR RI.
"Padahal video ini ada dalam video awal 2025 bulan Januari. Di mana ini konteksnya beda, ini konteknsya saat itu mereka bertanya tentang soal konten antara artis dengan DPR. Ini video bukan baru, video itu lama, rambutnya saya aja beda," tegasnya.
"Ada lagi, dengan narasi yang menyesatkan juga (Gaji Rp 3 juta per hari dikira banyak), seolah-olah gue mencibir atau membalas netizen dengan video ini," tuturnya.
Anggota Dewan dari PAN ini menegaskan video tersebut sudah ada sejak 2021. Berat badan, rambut, dan kacamatanya dia sebut sangat berbeda dengan sekarang.
"Beredar lagi video yang seolah-olah gue menantang. Ini ada lagi, ini video tahun 2022, bisa dicek di TikTok gue. Ada lagi video seolah-seolah yang gue buat untuk memperkeruh suasana padahal gak. Ini video tahun 2023," tegasnya.
Uya Kuya menegaskan dirinya gak pernah mengomentari apa pun yang sedang ramai dibicarakan soal DPR RI.
"Jadi marilah kita berpikir jernih lagi. Gue tidak berkomentar apa-apa, tidak membuat video klarifikasi. Itu adalah video lama yang dijahit seolah-olah baru terjadi, tapi gak apa-apa ini risiko gue. Semoga membantu," tegas Uya Kuya.
detikcom sudah menghubungi Uya Kuya untuk meminta izin mengutip klarifikasi ini.
(pus/dar)