Rp 2 Miliar dari Reza Gladys, Nikita Mirzani Pakai Bayar Cicilan Rumah

Rp 2 Miliar dari Reza Gladys, Nikita Mirzani Pakai Bayar Cicilan Rumah

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 14 Agu 2025 17:10 WIB
Nikita Mirzani peluk pengasuh anak di persidangan pada Kamis (14/8/2025).
Sidang Nikita Mirzani pada Kamis (!4/8/2025). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda persidangan menghadirkan saksi Bambang Sumanto, seorang marketing properti PT Bumi Parama Wisesa, yang membeberkan detail transaksi mencurigakan terkait pembayaran rumah mewah milik Nikita Mirzani.

Bambang Sumanto mengungkapkan adanya dana Rp 2 miliar yang dikirim dari rekening atas nama Reza Gladys. Uang tersebut digunakan untuk membayar salah satu cicilan rumah seharga Rp 33,5 miliar yang dibeli Nikita Mirzani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita," kata Bambang Sumanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum kemudian menggali informasi lebih detail terkait identitas pengirim dan jumlah dana yang masuk.

"Atas nama siapa, apa Bapak ingat?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau gak salah atas nama Dokter Reza, kalau gak salah," jawab Bambang Sumanto.

"Jumlah yang dibayarkan kepada Bumi Parama Wisesa atas nama Dokter Reza itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum lagi.

"Rp 2 miliar," jawab Bamban Sumanto.

Fakta ini selaras dengan kesaksian Reza Gladys di sidang sebelumnya. Istri Attaubah Mufid itu mengaku total telah mengeluarkan Rp4 miliar yan diminta oleh terdakwa Ismail Marzuki untuk menghentikan kritik tajam Nikita Mirzani terhadap dirinya di media sosial.

"Saya pada saat itu setelah telepon ditutup, dikirim nomor rekeningnya, saya kirim Rp 2 M ke PT Bumi Parama Wisesa, dari situ harus ada caption Nikita Mirzani," terang Reza Gladys.

"Kemudian Ismail Marzuki mengatakan kalau udah ditransfer kirim buktinya, terus mengatakan 'dok sisanya besok ya, harus cash'," imbuhnya.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads