Dituduh Bunuh Alda, Ferry Siap Dituntut Mati
Senin, 16 Jul 2007 19:31 WIB
Jakarta - Sidang kasus kematian penyanyi alm. Alda Risma akan kembali berlangsung setelah dua minggu ditunda. Rencananya sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa(17/07/07) esok mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa sekaligus mantan kekasih Alda, Ferry Surya Prakasa.Menghadapi sidang esok Ferry yang juga seorang guru agama tersebut tampaknya siap. Ia yakin walau nantinya dituntut mati, dirinya tidak bersalah. Keyakinan tersebut juga diungkapkan pengacaranya, Zacky Tandjung. "Lihat sendiri lah, ada gak fakta-fakta yang mengarah kepada dakwaan (pembunuhan berencana) Jaksa ke Ferry," jelasnya santai saat dihubungi detikhot melalui telepon genggamnya, Senin (16/7/2007).Dihubungi detikhot secara terpisah, salah satu anggota JPU, Tri Moerti, SH, mengatakan tuntutan jaksa tidak akan berbeda jauh dari dakwaan jaksa yang dibacakan di awal-awal persidangan. Jaksa mendakwa Ferry telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ia juga dianggap melanggar UU Kesehatan. Ferry dituduh telah melakukan tindakan medis yang seharusnya bukan menjadi wewenangnya yaitu menyuntik Alda dengan obat-obatan.Tentang adanya surat permintaan dari kuasa hukum keluarga Alda yang meminta kejaksaan menuntut Ferry dengan hukuman yang berat. Tri Moerti berpendapat bahwa hal tersebut dianggapnya tidak relevan dan tidak sesuai dengan etika. "Kalau mereka (kuasa hukum keluarga Alda) profesional, yah seharusnya jangan surat menyurat seperti itu," tukas Tri. (fjr/eny)











































