Okky Pratama Jadi Saksi, Reza Gladys Hadiri Sidang Lanjutan Nikita Mirzani

Okky Pratama Jadi Saksi, Reza Gladys Hadiri Sidang Lanjutan Nikita Mirzani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 31 Jul 2025 11:20 WIB
Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang lanjutan aktris Nikita Mirzani, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut adalah dokter Okky Pratama. Kehadirannya dinantikan karena, dianggap memiliki informasi penting yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Nikita Mirzani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menariknya, dalam sidang kali ini, dokter Reza Gladys, yang merupakan salah satu terlapor juga kembali terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak datang sendiri, melainkan ditemani temannya Fitri Salhuteru.

Kedatangan Reza Gladys dan Fitri Salhuteru, mencuri perhatian publik dan awak media. Keduanya dikawal ketat oleh belasan orang, yang mengelilingi mereka sejak tiba di pengadilan hingga menunggu sidang dimulai.

Tak ada yang disampaikan oleh Reza Gladys maupun Fitri Salhuteru sebelum sidang dimulai, mereka berdua hanya menebar senyuman.

Para pendukung dari Nikita Mirzani dan Reza Gladys sudah memadati ruang sidang.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads