Kasus Perkelahian
Pukul Moreno, Pembalap Terancam 7 Tahun Penjara
Senin, 09 Jul 2007 17:38 WIB
Jakarta - Sidang kasus perkelahian antara Moreno dengan rekannya sesama pembalap, Bagus Hermanto, masih berlanjut. Bagus yang dituding mengeroyok Moreno, bisa dipenjara tujuh tahun.Hukuman penjara 7 tahun tersebut diungkapkan kuasa hukum Moreno, Sandy Arifin. "Kalau mau diprediksi 7 tahun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Senin (9/7/2007).Prediksi Sandy tersebut keluar karena untuk ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda untuk membacakan tuntutannya pada Bagus. Apa alasan penundaan jaksa, Sandy tak tahu. Dalam sidang yang tertunda itu, Bagus duduk di kursi terdakwa."Mungkin jaksa belum siap membacakan putusan," ujarnya.Perseteruan antara Bagus dan Moreno bermula dari perkelahian yang terjadi di Dragon Fly, Gedung BIP, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada 11 Maret 2007. Usai insiden tersebut, kedua pembalap itu sama-sama saling melaporkan soal penganiayaan.Untuk sidang dengan terdakwa Moreno, hakim telah menjatuhkan putusan. Adik pembalap Ananda Mikola itu dijatuhi hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana ringan terhadap pembalap Andhika Anindiaguna alias Bagus. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melemparkan gelas minuman ke arah Bagoes dan melukai hidung pembalap tersebut. (eny/eny)










































