Persidangan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan ini, dokter Reza Gladys hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan yang cukup mengejutkan terkait uang yang diminta oleh asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki.
Dokter kecantikan itu menyampaikan, Ismail Marzuki sempat mengajukan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar dengan iming-iming hal itu dapat meredam komentar Nikita Mirzani yang selama ini dianggap menyerang reputasinya di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia (Ismail Marzuki) menjelaskan, pada saat itu Ismail Marzuki mengatakan, 'Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp 5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut-nyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun'," kata Reza Gladys di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Penawaran tersebut justru membuat Reza semakin khawatir. Ia mencoba menggali maksud dari pernyataan tersebut, yang terdengar seperti 'perlindungan sementara' semata.
"Saya mempertanyakan, 'maksudnya, nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi?' Karena Mail bilang hanya 'berlaku satu tahun'," tutur Reza Gladys.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari terdakwa. Nikita Mirzani yang duduk di kursi persidangan tampak menggelengkan kepala mendengar penuturan Reza Gladys. Ia tampak menunjukkan ketidaksetujuan dan kekesalan.
Suasana ruang sidang sempat memanas. Ketegangan muncul ketika tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan keterangan Reza yang dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya.
"Di sini tidak ada!" seru Nikita Mirzani dengan suara tinggi, tak dapat menahan emosinya.
Ledakan emosi itu turut menciptakan kegaduhan sejenak sebelum akhirnya sidang kembali dikondisikan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)