Vadel Badjideh Fokus Hafal Al-Quran, Pengacara: Siapa Tahu Jadi Kiai

Vadel Badjideh Fokus Hafal Al-Quran, Pengacara: Siapa Tahu Jadi Kiai

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 24 Jul 2025 14:02 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selata, Rabu, 16 Juli 2025.
Vadel Badjideh Fokus Hafal Al-Quran, Pengacara: Siapa Tahu Jadi Kiai. (Foto: Febri/detikhot)
Jakarta -

TikToker Vadel Badjideh disebut sudah berubah dan tak lagi sama seperti dulu. Ia dikatakan lagi fokus hafalan Al-Quran.

"Dia sudah menghafal Al-Baqarah ayat terakhir, itu sempat dites sama JPU tanpa membawa Al-Quran-nya. Berhasil dibacakan. Lebih baiklah," beber kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025) malam.

Menurut Oya, perubahan positif Vadel Badjideh bukan hanya dari sisi religiusitas. Pria yang suka mengunggah konten menari itu juga dikatakan berbeda dari fisik dan pola pikir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat. Kalau sudah pesantren, gak punya pilihan ya. Ya ke siapa lagi kalau bukan ke Tuhan-nya," katanya.

Lebih lanjut, Oya berharap jauh terkait hafalan Al-Quran Vadel. Belum lagi kliennya disebut sedang suka olahraga selama menjalani masa tahanan.

ADVERTISEMENT

"Sekarang dia lagi hobi badminton. Siapa tahu keluar jadi atlet atau kiai," ujarnya.

Vadel Badjideh disebut suka curhat setiap bertemu. Ia dikatakan sangat tak sabar untuk bisa bebas.

"Ya pengin cepat-cepat selesai supaya bisa beraktivitas lagi. Supaya bisa menjalani hobinya lagi," ujar Oya.

Vadel diketahui ditahan terkait kasus asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Kasus bermula saat Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, yang menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel Badjideh dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran serius terkait Kejahatan Perlindungan Anak sesuai UU tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal KUHP dan UU Kesehatan. Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(fbr/mau)

Hide Ads