Kristina Daftarkan Gugatan Cerai 29 Juni
Senin, 02 Jul 2007 12:00 WIB
Jakarta - Setelah sebelumnya bungkam, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mau juga buka suara soal gugatan cerai penyanyi dangdut Kristina. Gugatan diajukan pelantun 'Jatuh Bangun' itu pada 29 Juni 2007."Yang mendaftarkan Elza Syarief," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Muh. Abduh Sulaiman, di kantornya, Senin (2/7/2007).Gugatan cerai Kristina bernomor 878/pdtg/2007. Karena baru saja didaftarkan berkas gugatan tersebut tengah diproses. Kapan sidang perdana penyanyi mungil itu? Abduh belum bisa memastikan. "Belum ada penetapan sidang, mungkin 1-2 hari ini ditetapkan," ujarnya.Abduh juga menolak membeberkan isi materi gugatan cerai Kristina. Katanya, hal tersebut silahkan ditanyakan pada Elza Syarief, selaku kuasa hukum penyanyi yang pernah diberi gelar Diva Dangdut itu.Kristina menggugat cerai suaminya, anggota DPR, Al Amin Nasution ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia dan Amin menikah enam bulan lalu, tepatnya pada 4 Januari 2007 di Masjid Sunda Kelapa. Kabarnya gugatan diajukan karena Kristina merasa terkekang dan mendapat kekerasan fisik dari Amin. Sejak menikah, ia juga tak boleh lagi menyanyi. (eny/eny)











































