Dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh, sempat terjadi perdebatan di ruang sidang.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menjelaskan situasi di ruang sidang saat anak Nikita Mirzani, LM, hendak memberikan keterangan. Menurutnya, LM sempat merasa tak nyaman jika harus bersaksi di hadapan ibunya.
"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," kata Oya Abdul Malik saat ditemui usai sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, majelis hakim akhirnya mempersilakan Nikita Mirzani untuk tetap berada di ruang sidang setelah ia mengungkapkan keberatannya.
"Namun Nikita keberatan, sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," tutur Oya Abdul Malik.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Vadel Badjideh juga telah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita Mirzani.
"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita dan sudah tersampaikan dan sudah dijawab juga," terang Oya Abdul Malik.
Ia berharap proses hukum ini bisa segera menemui titik terang, dan semua pihak dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya, yang pasti hari ini sidangnya berjalan dengan sangat bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(ahs/mau)