Pihak Paula Verhoeven Sebut Metode Penentuan Hak Asuh Anak Keliru

Pihak Paula Verhoeven Sebut Metode Penentuan Hak Asuh Anak Keliru

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 28 Jun 2025 18:08 WIB
Paula Verhoeven
Pihak Paula Verhoeven Sebut Metode Penentuan Hak Asuh Anak Keliru. (Foto: instagram Paula Verhoeven)
Jakarta -

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, menanggapi soal putusan hak asuh anak yang jatuh kepada Baim Wong. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam pemahaman serta metode yang digunakan oleh pihak psikolog dalam menilai kedekatan anak dengan orang tua.

"Anak-anak dengan ibunya nyaman, gak benar kalau dibilang anak sama ibunya tidak nyaman," kata Alvon Kurnia Palma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Alvon Kurnia Palma menyampaikan metodologi yang digunakan oleh pihak psikolog dalam memberikan keterangan dalam sidang dinilai keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara metodelogi psikolog, yang memberikan keterangan itu bermasalah," bebernya.

Ia mengkritisi salah satu argumen yang dijadikan dasar penilaian, yaitu hasil observasi terhadap gambar yang dibuat oleh anak-anak. Menurutnya, penafsiran gambar laki-laki menunjukkan kedekatan anak dengan ayah merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

ADVERTISEMENT

"Gambar laki-laki itu (yang digambar Kiano dan Kenzo) dikatakan itulah bukti anak-anak itu dekat dengan ayahnya, padahal tidak," terang Alvon Kurnia Palma.

Berdasarkan pandangan dari psikolog pihaknya, gambar tersebut menunjukkan hal lain.

"Kami tanya kepada psikolog ahli dari kami, 'itu artinya apa?', artinya, gambar laki-laki yang dibuat oleh anak-anak itu adalah orientasi seksual," terang Alvon lagi.

Ia menegaskan gambar yang dibuat anak-anak tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan tingkat kedekatan dengan orang tua.

"Bukan menggambarkan kedekatan terhadap ayah atau ibunya," jelasnya.

Karena itu, Alvon Kurnia Palma menilai putusan Pengadilan Tinggi Agama yang menyandarkan keputusan pada analisa tersebut mengandung kekeliruan.

"Oleh sebab itu, kalau Pengadilan Tinggi Agama menyatakan dan menyandarkan berdasarkan psikolog yang memiliki pemisalan metodelogi itu menurut saya ada kekeliruan," pungkasnya.




(ahs/mau)

Hide Ads