Razman Soroti Kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh yang Belum P21

Razman Soroti Kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh yang Belum P21

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 21 Mei 2025 16:36 WIB
razman arif nasution
Razman Soroti Kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh yang Belum P21. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani hingga kini belum juga mencapai tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap). Laporannya telah berjalan hampir tiga bulan sejak laporan dilayangkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengacara Razman Arif Nasution turut menyoroti lambatnya perkembangan kasus tersebut. Ia menyebut meskipun dirinya yakin Nikita tidak akan dibebaskan dalam waktu dekat, namun proses penahanan terhadap artis kontroversial itu terlalu tergesa-gesa.

"Bukan. Kalau bebas saya yakin tidak akan bebas. Maksudnya dikeluarkan dari tahanan kan. Saya yakin tidak akan mungkin penyidik Polda Metro Jaya itu gegabah," ujar Razman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di sisi lain, Razman juga menyayangkan langkah cepat penyidik dalam menahan Nikita Mirzani. Ia membandingkan hal ini dengan kasus Vadel Badjideh, yang juga mengalami hal serupa. Sebelumnya Vadel dilaporkan Nikita dalam kasus dugaan aborsi terhadap putrinya, LM.

"Cuma yang kita sesalkan kenapa buru-buru ditahan. Sama dengan Vadel, buru-buru. Kalau NM dengan Vadel masih juga di ruang untuk Lebaran, puasa di rumah. Masih boleh kan. Habis tahan tahun baru kayak gitu. Jadi jangan sampai orang berpikir ada semacam request," bebernya.

ADVERTISEMENT

Razman merinci bahwa Nikita telah hampir tiga bulan ditahan, sementara Vadel sudah lebih dari tiga bulan. Namun keduanya belum mencapai tahap P21.

"Itu 120, 120 lagi itu sama dengan 4 bulan (ditahan). Nah kalau Vadel itu masih ada 1 bulan setengah lagi. Kalau NM masih ada 2 bulan. Tapi kan nggak P21 artinya orang curiga kok ini," katanya.

Lebih lanjut, Razman menilai ada kecerobohan dalam penanganan kasus di lingkungan hukum, terutama terkait dengan kecepatan penetapan tersangka dan penahanan.

"Bagi saya, ini terlalu cepat menersangkakan, menahan. Mungkin menersangkakan tidak terlalu cepat, kalau alat buktinya kuat, kedua sah dan meyakinkan, silakan. Begitu juga dengan Vadel di Polres Jaksel. Tapi untuk ditahan? Bagaimana dengan Vadel? Orang kan nunggu gitu. Kasihan. Menurut saya lain kali itu harus diperbaiki lagi," pungkasnya.




(fbr/mau)

Hide Ads