Attila Syach 3 Bulan Cicil Pelunasan Lahan demi Selamatkan Rumah Inti Atalarik

Attila Syach 3 Bulan Cicil Pelunasan Lahan demi Selamatkan Rumah Inti Atalarik

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 16 Mei 2025 17:29 WIB
Kuasa hukum Dede Tasno menyerahkan bukti pembelian pada Attila Syach.
Attila Syach dan kuas ahukum Dede Tasno bersalaman. Foto: Febri/detikcom
Jakarta -

Sengketa tanah antara Atalarik Syach dan pihak Dede Tasno menemui titik kesepakatan baru. Ada bagian rumah yang ditempati Atalarik Syach seharusnya turut dieksekusi karena masuk dalam tanah sengketa yang dimenangkan oleh Dede Tasno.

Untuk menyelematkan bagian rumah tersebut, Attila Syach, adik Atalarik, membeli sebagian tanah milik Dede Tasno dengan nilai Rp 850 juta. Kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan, memberikan penjelasan mengenai hasil negosiasi tersebut.

Yuri Ramadhan mengungkapkan pada hari ini, agenda utama adalah lanjutan dari proses penyitaan aset yang melibatkan penghancuran bangunan yang berdiri di atas tanah milik kliennya, Dede Tasno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kan agendanya lanjutan penyitaan aset penghancuranlah, gitu karena bangunan dia berdiri di atas tanah milik kami," kata Yuri saat ditemui di Cibinong, Bogor, pada Jumat (16/5/2025).

ADVERTISEMENT

Terkait dengan hasil negosiasi, Yuri menjelaskan pihak Atalarik Syach sempat menawarkan penyelesaian menggunakan BPKB mobil. Namun, penawaran itu mereka tolak dan bersedia bila diganti dengan uang tunai.

Akhirnya, pihak Atalarik Syach menyetujui pembayaran uang tunai dengan kesanggupan untuk membayar Rp 300 juta hari ini. Uang juta itu dikeluarkan oleh Attila.

"Tadi kan saya sempat bilang jam 11 kita menunggu ya, transferan. Terus akhirnya barusan sudah, tapi baru Rp 200 juta. Jadi kesanggupan dia bayar Rp 300 juta dulu. Habis itu dia termin, selama tiga bulan dari totalnya sekitar Rp 850-an (juta) ya," lanjut kuasa hukum Dede Tasno.

Pihak Dede Tasno menekankan perlu melakukan pengukuran ulang terkait luas tanah yang dibebaskan karena sudah dibeli oleh Attila. Hal itu untuk memastikan tidak ada kesalahan hitung.

"Takutnya ada miss gitu, karena kemarin baru hitungan kasar yang dipakai. Belum hitungan yang dari BPN ini, saya lagi coba komunikasikan hari ini. Supaya selesai," kata Yuri.

Ia juga menjelaskan angka Rp 850 juta merupakan total harga untuk tanah dan bangunan seluas 550 m2 yang dibangun di atas tanah kliennya. Meskipun proses negosiasi terbilang cukup alot, Yuri menyatakan yang terpenting adalah sengketa ini bisa segera diselesaikan.

"Mungkin teknisnya ini kan lagi sambil diatur sama teman-teman kita di dalam, gitu kan. Yang penting bisa selesai," tegas kuasa hukum Dede Tasno.

Diketahui, sengketa tanah yang terjadi ini melibatkan dua properti. Satu rumah sudah dihancurkan karena berdiri di atas tanah sengketa yang dimenangkan oleh Dede Tasno.

Sedangkan, satu rumah besar yang ditempati Atalarik Syach sebagian berada di tanah milik Dede Tasno. Otomatis sebagian dari rumah tersebut harus turut dieksekusi.

Sebelum bagian rumah tersebut dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong, bangunan dan tanah tersebut akhirnya dibeli oleh Attila Syach. Akhirnya, rumah tempat tinggal Atalarik Syach selamat dari eksekusi.




(pus/dar)

Hide Ads