Adipura dan Ana Sofa Yuking Kunjungi Rutan Pondok Bambu Guna Beri Motivasi

prih febriani - detikHot
Minggu, 04 Mei 2025 16:39 WIB
Ana Sofa Yuking dan Adipura. Foto: ist
Jakarta -

Pengacara Ana Sofa Yuking dan aktor Adipura Prabahaswara mengunjungi Rutan Pondok Bambu di kawasan Jakarta Timur pada 2 Mei 2025.

Keduanya menghadiri acara halal bihalal sekaligus bakti sosial yang digelar Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia). Ana Sofa Yuking dan Adipura diketahui aktif memberikan tausiyah keagamaan dalam setiap tersebut.

Pengacara selebgram Cut Intan Nabila itu dalam sambutannya mewakili DPN Peradi SAI mengatakan adanya kegiatan bakti sosial dan halal bihalal ini merupakan bagian dari komitmen Peradi SAI dalam menjaga solidaritas antar sesama umat manusia.

"Setelah bebas, pastikan ibu-ibu sekalian memiliki rencana hidup yang jelas untuk memulai hidup baru. Cari pekerjaan yang halal, jalin hubungan yang baik dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah warga negara yang baik, taat hukum dan tidak mengulangi kembali perbuatannya yang melanggar hukum," ungkap Ana Sofa Yuking dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/4/2025).

Adipura juga tak lupa memberikan pesan mendalam bagi semua tahanan yang hadir dalam kesempatan itu.

"Setiap manusia selalu ada kesempatan untuk hijrah. Asalkan memiliki komitmen kuat untuk terus memperbaiki diri, mengambil pelajaran dari setiap takdir yang sudah dilalui," kata Adipura.

Nebi Viarleni selaku Kepala Rutan Pondok Bambu mengucapkan terima kasih kepada Peradi SAI yang telah meluangkan waktu untuk mengunjungi tahanan di Rutan Pondok Bambu. Ia menuturkan kepedulian Peradi SAI kepada tahanan sangat menginspirasi.

Dalam kesempatan tersebut, Peradi SAI memberikan penyuluhan hukum kepada para tahanan yang disampaikan oleh Patra M Zen selaku Sekjen Peradi SAI yang mewakili Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang yang berhalangan hadir karena sedang berada di Chicago, Amerika Serikat.

"Advokat harus memastikan untuk bahwa tahanan yang tidak bersalah untuk dibela semaksimal mungkin sampai dibebaskan. Kalau bersalah dengan alasan yang dapat dibenarkan, agar dapat dihukum yang seringan-ringannya. Advokat tidak boleh membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar," jelas Patra.



Simak Video "Video Nikita Mirzani Akan Ditahan 20 Hari di Rutan Pondok Bambu"

(wes/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork