Kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, ditolak. Hal ini terlihat dalam putusan diunggah Mahkamah Agung (MA).
Dengan ditolaknya kasasi ini, Yudha Arfandi tetap dihukum penjara 20 tahun.
"Tolak kasasi terdakwa," tertulis dalam situs MA seperti dilihat Senin (21/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kasasi tersebut diputus Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa (15/4). Salah satu Hakim menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini.
Namun, belum ada penjelasan apa pendapat yang berbeda dari hakim tersebut dibandingkan dengan hakim lainnya. Putusan ini membuat hukuman Yudha tidak berubah sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.
Setelah melewati beberapa persidangan, Yudha Arfandi dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11/2024).
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, yang saat itu merupakan kekasihnya.
Ada dissenting opinion dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu hakim anggota menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.
Yudha dan jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha.
(wes/pus)