Gugat Cerai, Bambang Tri-Halimah Diusahakan Damai

Gugat Cerai, Bambang Tri-Halimah Diusahakan Damai

- detikHot
Rabu, 30 Mei 2007 10:26 WIB
Gugat Cerai, Bambang Tri-Halimah Diusahakan Damai
Jakarta - Bambang Tri yang menikah siri dengan Mayangsari, menggugat cerai istri sahnya, Halimah. Menjelang sidang cerai perdana, Pengadilan Agama Jakarta Pusat siap mendamaikan Bambang-Halimah.Sidang cerai pertama Bambang-Halimah dikabarkan akan berlangsung 7 Juni 2007. Saat dikonfirmasi mengenai tanggal tersebut, pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat tak memberi jawaban pasti."Biasanya dua minggu setelah permohonan masuk itu, akan disidangkan. Mungkin sekitar awal Juni," ujar juru bicara Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Fauzi M. Nawawi, pada detikhot di kantornya, Jl. Awaludin 2, No. 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2007).Fauzi menambahkan, Bambang memang telah mengajukan permohonan talak ke PA Jakarta Pusat pada 21 Mei 2007. Permohonan tersebut didaftarkan oleh asisten Juan Felix Tampubolon, pengacara Bambang. "Nomor permohonan talaknya, 249/pdtg/2007/PAJP," ungkap Fauzi.Sidang perdana yang akan berlangsung awal Juni nanti beragendakan perdamaian. Karena melibatkan orang ternama dan dipastikan menyedot perhatian, kemungkinan besar sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua PA Jakarta Pusat, Muhammad Arsyad Mawardi.Sayang saat ditanya lebih lanjut soal materi permohonan talak Bambang, Fauzi tak mau membeberkan. "Masalah perceraian menyangkut pribadi orang tidak boleh diungkapkan ke publik," pungkasnya.Bambang Tri menggugat cerai Halimah, tepat setelah satu tahun istri sahnya tersebut menggempur rumah Mayangsari. Pada 27 Mei 2006, Halimah, Gendis dan Panji Trihatmodjo melabrak Mayang di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. (eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads