Armor Toreador Banding Atas Putusan KDRT, Kini Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara

Armor Toreador Banding Atas Putusan KDRT, Kini Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 02 Apr 2025 09:09 WIB
Armor Toreador (25) divonis 4,5 tahun penjara. (Rizky/detikcom)
Armor Toreador Banding Atas Putusan KDRT. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Banding atas kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap mantan istrinya, selebgram Cut Intan Nabila, sudah keluar. Hukumannya berkurang menjadi 3 tahun penjara.

Kepada wartawan, kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, menegaskan banding itu justru dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Kan putusnya 4,5 tahun, terus Jaksa banding, putus jadi tiga tahun. Sekarang Jaksa lagi kasasi, nah kasasinya belum putus," kata Irwansyah kepada awak media, Selasa (1/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Irwansyah juga menanggapi kabar yang menyebut Armor Toreador melakukan banding dalam putusan cerai dengan Cut Intan Nabila di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Dia tak mengatakan banding tersebut telah diajukan. Hanya saja, Irwansyah mengatakan hal itu masih jadi pertimbangan.

ADVERTISEMENT

"Banyak hal yang mempertimbangkan kita untuk langkah ke depannya, nanti ya. Kalau kami ambil langkah, kita info," pungkasnya.

Sebelumnya, Cut Intan Nabila mengeluhkan langkah banding yang disebut dilakukan oleh mantan suaminya, Armor Toreador, dalam kasus KDRT maupun perkara perceraiannya. Hal ini disampaikan Cut Intan Nabila melalui unggahan di Instagram pribadinya.

"Aku pikir semua sudah berakhir, tak disangka dengan keputusan hakim yang sebijaksana itu, X mengajukan banding. Sama seperti sebelumnya, saat sidang vonis kasus pidana yang dengan jelas X mengatakan tidak ada banding, tetapi nyatanya X melakukan banding dan kasasi!" tulis Cut Intan Nabila dalam keterangan unggahannya, dikutip Selasa (1/4/2025).




(ahs/mau)

Hide Ads