Pembunuhan Alda
Berkas 2 Tersangka Akan Dilimpahkan ke PN Jaktim
Selasa, 15 Mei 2007 12:37 WIB
Jakarta - Kejari Jakarta Timur (Jaktim) segera melimpahkan berkas dan surat dakwaan dua tersangka kasus pembunuhan biduanita Alda Risma ke Pengadilan Negeri Jaktim. Keduanya karyawan toko obat Era Baru, Zein dan Indra.Rencana pelimpahan berkas itu disampaikan Kajari Jaktim M Jasman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (15/5/2007)."Berkas dan surat dakwaan sudah siap. Rencananya dalam waktu dekat kita limpahkan," kata Jasman.Menurut Jasman, Zein dan Indra ikut berperan dalam memegang tangan saat alat suntik dimasukkan ke tubuh Alda. Mereka juga telah menerima sekeping emas seberat 100 gram dari Ferry Surya Prakasa, tersangka utama pembunuhan Alda."Saat ini mereka masih dalam penahanan jaksa di LP Cipinang. Mereka terkena pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.Alda Risma ditemukan tewas di Hotel Grand Menteng pada 12 Desember 2006 lalu. Tersangka utama tewasnya Alda, Ferry Surya Prakasa, kini tengah menjalani sidang di PN Jaktim. (umi/eny)











































