Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 15 Feb 2025 13:06 WIB
Foto: Vadel Badjideh berbaju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Foto: Foto: Vadel Badjideh berbaju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Vadel Badjideh jadi tersangka dan ditahan karena dugaan tindak asusila kepada LM, putri Nikita Mirzani. Keluarga Vadel mengajukan penangguhan penahanan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyebut keluarga Vadel Badjideh mengajukan surat penangguhan penahanan semalam.

"Kalau itu sudah dilayangkan, sudah dilayangkan," katanya Nurma Dewi di kantornya pada Jumat (15/2/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nurma, penangguhan penahanan itu merupakan hak keluarga. Sejauh ini, permohonan tersebut masih dalam proses oleh penyidik.

"Itu memang hak dari keluarga. Hari ini sudah masuk ke penyidik," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Vadel dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, dengan pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga aborsi.

Beberapa hal menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka, yakni adanya alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM, beberapa waktu lalu di RSCM.

"Kenapa dari VA ditetapkan tersangka karena kita sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Bungsu dari tiga bersaudara itu terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. "Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kompol Nurma Dewi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Sebelum penetapan itu, Vadel terlihat lebih tegang saat tiba di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2).

Vadel memilih tak banyak bicara sebelum menyelesaikan pemeriksaan. Dalam kesempatan yang sama, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum, meyakini Vadel Badjideh tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani.

Razman Arif Nasution mengatakan dirinya sudah mewanti-wanti Vadel soal kemungkinan yang terjadi. Dia menyebut LM mengubah keterangannya kepada polisi.




(fbr/nu2)

Hide Ads