Deddy Corbuzier Janji Nggak Ambil Gaji Stafsus Menhan

Deddy Corbuzier Janji Nggak Ambil Gaji Stafsus Menhan

prih febriani - detikHot
Jumat, 14 Feb 2025 11:24 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) usai melantik Deddy Corbuzier. (ANTARA/HO-Tangkapan layar akun instagram @dc.kemhan)
Foto: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) usai melantik Deddy Corbuzier. (ANTARA/HO-Tangkapan layar akun instagram @dc.kemhan)
Jakarta -

Deddy Corbuzier memberikan penegasan soal tidak akan mengambil gaji usai dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan. Hal ini diungkapkan Deddy Corbuzier lewat unggahan Instagram.

"Sejak awal saya sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apa pun yang itu sifatnya material untuk pribadi sama sekali ya tidak akan mengambil apapun tidak," ungkap pria 48 tahun itu dilihat detikcom pada Jumat (14/2/2025).

Deddy Corbuzier menjelaskan alasannya. Ia mengaku paham masyarakat Indonesia ada yang lebih membutuhkan uang daripada dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa nggak saya ambil? Karena pertama saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu, kedua saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut dan kalau mau bicara gaji sebagainya saya juga banyak bantu orang tapi nggak saya kontenin," terangnya lagi.

ADVERTISEMENT

Ayah satu anak itu kemudian melanjutkan soal dirinya yang sudah sangat taat pajak. Ia meminta agar masyarakat Indonesia bisa mengecek kisaran pajak yang wajib dia bayarkan..

"Dan kalau mau bicara saya ngambil gaji, coba deh Anda cek saya pajak berapa tahun itu berapa. Silakan dicek sekalian cek network saya berapa," katanya.

Dikutip dari detikFinance, Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya gaji pokok, ayah Azka itu juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.




(wes/aay)

Hide Ads