Tommy Seret Tata ke Polisi dengan 6 Pasal

Tommy Seret Tata ke Polisi dengan 6 Pasal

- detikHot
Kamis, 03 Mei 2007 14:36 WIB
Tommy Seret Tata ke Polisi dengan 6 Pasal
Jakarta - Tommy Soeharto tidak main-main dengan niatnya melaporkan mantan istrinya, Tata, ke polisi. Tommy yang ternyata sudah lapor polisi pada Sabtu (21/4/2007), menjerat Tata dengan enam pasal.Pasal-pasal tersebut adalah perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik, perzinahan, pelanggaran perlindungan anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Laporan dengan nomor 1678/K/IV/2007/SPK Unit III dibuat oleh pengacara Tommy, Salim bin Muhamad pada Sabtu pukul 10.30 WIB.Tidak banyak yang tahu juga kalau Tommy ternyata sudah mendatangani Polda untuk membuat BAP. Didampingi pengacaranya, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mendapat 18 pertanyaan saat membuat BAP, pada Senin (30/4/2007) pukul 08.00 WIB.Dalam laporannya Tommy mengajukan Ketua KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) Giwo Rubiyanto Wiyogo sebagai saksi. Ia juga menyebut, akibat sejumlah perbuatan Tata yang dilaporkan tersebut, ia mendapat kerugiaan baik itu moril dan inmateriil.Terkait dengan kelanjutan laporan Tommy tersebut, seharusnya pada Kamis (3/5/2007) ini, adik Tata, Apriliani atau akrab disapa Prili dan suaminya menjalani pemeriksaan polisi. "Tapi yang dipanggil tidak datang, mereka mengatakan sedang ke luar kota," kata Salim saat ditemui detikhot di kantornya Jl. Kramat Kwitang 1H, No. 6, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2007).Prili diperiksa untuk kasus perzinahan yang diduga Tommy dilakukan Tata. Menurut Salim, Prili merupakan orang yang mengasuh anak hasil hubungan gelap Tata dengan pria India."Yang kami denger bahwa Ibu Tata melahirkan di rumah sakit itu juga atas nama adiknya (Prili-red)," ungkap Salim. (eny/fta)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads