Divonis 4,5 Tahun Penjara Usai KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador: Terima

Divonis 4,5 Tahun Penjara Usai KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador: Terima

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 07 Jan 2025 16:56 WIB
Terdakwa kasus KDRT Armor Toreador menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Foto: Terdakwa kasus KDRT Armor Toreador menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Armor Toreador divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus KDRT kepada istrinya Cut Intan Nabila. Vonis itu dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor pada Selasa (7/1/2024).

"Menyatakan Armor Toreador secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kekerasan fisik yang mendapatkan korban jatuh sakit. Dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," kata Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Mulai dari Armor sebagai selebritas harusnya memberikan teladan dan perbuatan kekerasan kepada Cut Intan terjadi berulang kali sehingga menyebabkan stres kepada korban dan anak-anaknya.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya membeli suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian yang meringankan adalah Armor belum pernah dihukum dan mengakui perbuatanya.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ungkap majelis hakim.

Armor Toreador mengaku menerima putusan ini. Ia tak berencana untuk banding.

"Tidak, tidak ada banding saya terima," kata Armor Toreador.




(fbr/wes)

Hide Ads