Eks Satpam Kantor Inul Daratista Divonis 3 Tahun Bui Usai Gasak Mobil-Uang

Eks Satpam Kantor Inul Daratista Divonis 3 Tahun Bui Usai Gasak Mobil-Uang

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 18 Des 2024 12:05 WIB
eks ob inul daratista
Sidang eks satpam kantor Inul Daratista. Foto: febryantino nur pratama
Jakarta -

Leon Tada, mantan satpam kantor Inul Daratistas divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Utara, Maryono.

Leon terbukti bersalah melakukan pencurian di gerai karoke milik Inul Daratista. Sebelumnya ia mencuri mobil, BPKB, laptop hingga gerai mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Bahwa si terdakwa, sudah diputuskan oleh majelis hakim dan putusannya sesuai dengan pengajuan Jaksa Penuntut Umum terbukti telah melanggar Pasal 362 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun," kata Maryono ditemui di kantornya, Sunter Jakarta Utara pada Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan Leon dijatuhkan hukuman tersebut karena sudah memakai hasil curian untuk foya-foya.

"Beberapa pertimbangan yang dipergunakan hakim 3 tahun karena terdakwa ini selain sebagai satpam di situ juga telah menikmati hasilnya. Hasilnya menikmati itu untuk foya-foya ya jelas dan tidak dikembalikan sama sekali," sambungnya.

ADVERTISEMENT

JPU menuntut mantan satpam kantor Inul Daratista 2 tahun 6 bulan penjara. Akan tetapi, vonis jatuh lebih berat menjadi 3 tahun.

"Iya, itu pertimbangan dari majelis hakim mungkin dia menggunakan uang untuk foya-foya ya itulah salah satu pertimbangan hakim yang sudah menikmati, sudah dinikmati," ucap Maryono.

"Ya terdakwa kalau ditanya pasti ada rasa penyesalan, itu sudah biasa. Tidak akan mengulangi, itu pasti. Itu beberapa yang meringankan, tetapi ini majelis hakim tidak menggunakan hal yang meringankan justru naik jadi 3 tahun," lanjutnya.

Untuk barang bukti hasil pencurian yang dilakukan Leon tidak lagi lengkap. Ada beberapa barang bukti yang hilang, seperti mobil.

"Kalau barang bukti kan sementara untuk mobil kan tidak ketemu, yang ada saja yang dikembalikan. (Mobil) Hilang karena memang jadi daftar pencarian barang. Untuk lebih jelas kami belum tahu. Kalau yang 2 BPKB apakah ketemu atau tidak kami juga belum tahu," ungkapnya.

Leon yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang dikatakan Maryono belum mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Itu belum tahu. Itu masih kita tunggu waktu 7 hari. Kalau 7 hari tidak mengajukan sidang ya dianggap menerima putusan. Cuma masih tunggu upaya hukum selama 7 hari ke depan ini, masih pikir-pikir atau nggak," pungkasnya.

Di halaman selanjutnya, respons Inul Daratista mantan satpam divonis.

Inul Daratista enggan ambil pusing soal vonis mantan satpam kantornya. Dia merasa barangnya juga belum tentu bisa kembali.

"Bodo amat, bodo amat, apa pun hasilnya terserah sudah, toh ketangkep dan nggak bakalan balik mobilnya," kata Inul Daratista ditemui di Studio Brownis Trans TV pada Selasa (17/12/2024).

Pelantun Buaya Buntung itu belajar ikhlas untuk barang-barangnya yang hilang.

"Ya ikhlasin saja barang, duit, mobil juga sudah hilang mau ngapain," ungkapnya.

Meski sudah memaafkan mantan satpamnya, Inul tetap mau proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Nggak masalah, apa pun yang diberikan pengadilan ya sudah ikutin saja, yang penting dapat, yang penting sudah dapat balasannyalah ya atas tindakan yang tidak menyenangkan. Mudahan-mudahan semua berjalan dengan baik, terima kasih buat jaksa, pengadilan telah memberikan hukuman, beberapa pun hukumannya ya yang jelas puas sajalah," beber Inul.

Soal ingin Leon dihukum ringan atau berat, Inul mengatakan terserah. Yang pasti, ia sudah tak dendam.

"Iya, toh juga nggak bakalan balik. Kita maafin saja, mudah-mudahan nggak akan terjadi kejadian lagi, dan ini adalah pembelajaran yang terbaik. Nggak, nggak ada, nggak dendam," pungkasnya.


Hide Ads