Kata Polisi soal Vadel Badjideh Absen Pemeriksaan karena Sakit

Kata Polisi soal Vadel Badjideh Absen Pemeriksaan karena Sakit

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 27 Sep 2024 11:01 WIB
Vadel Badjideh tunjukan hasil USG anak Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh saat menggelar klarifikasi dengan Razman Arif nasution, kuasa hukumnya. Foto: Febri/detikHOT
Jakarta -

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi buka suara perihal pemanggilan Vadel Badjideh dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani. Vadel diminta hadir pada Jumat (27/9/2024) pada pukul 14.00 WIB.

"Rekan-rekan mohon izin untuk hari ini memang saksi yang dilaporkan atas nama inisial VA di hari ini Jam 14.00 diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan. Iya ini panggilan untuk VA memang kita undang ya klarifikasi," kata Nurma Dewi di kantornya, Jumat (27/9/2024).

Namun, kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengatakan pacar anak Nikita Mirzani itu minta jadwal pemeriksaannya ditunda. Itu dikarenakan dirinya sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Vadel Badjideh.

"Iya nanti kite cek kembali ke penyidik, penjelasan itu harus kita betul-betul jelas ya. Memang nanti kita tanya kembali ke penyidik setelah itu nanti saya update kembali. Biasanya kalau penundaan, kalau tidak hadir dari VA dipanggil atau diminta datang ke Polres, memberikan keterangan tertulis maupun lisan, seperti kebiasaan penyidik, kuasa hukum yang dipanggil," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk pemberitahuan jika Vadel berhalangan hadir, akan ada koordinasi dengan kuasa hukum. "Ya jadi memang fleksibel kita panggil. Setelah itu ada pemberitahuan datang atau tidaknya, biasanya kuasa hukumnya atau VA yang berkoordinasi dengan penyidik, normatif," jelas AKP Nurma Dewi lagi.

Namun, penyidik masih menunggu kehadiran Vadel Badjideh sampai pukul 14.00 siang ini. AKP Nurma Dewi mengatakan semua keputusan untuk pemanggilan wewenangnya ada pada penyidik.

"Itu nanti kita tanyakan kembali ke penyidik ya. (Jika tidak datang) itu koordinasi yang dipanggil dan penyidik. Bisa dikoordinasikan antara penyidik dengan pihak yang dipanggil," tukasnya.

Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani dengan jeratan Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.




(pus/dar)

Hide Ads