Pihak Tamara Tyasmara Konsisten Suarakan Hukuman Mati untuk Yudha Arfandi

Pihak Tamara Tyasmara Konsisten Suarakan Hukuman Mati untuk Yudha Arfandi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 22 Jul 2024 11:01 WIB
Tamara Tyasmara saat melakukan rekonstruksi.
Tamara Tyasmara saat ditemui di salah satu kawasan Jakarta. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Dalam sidang yang beragendakan putusan sela ini, pendukung Dante yang selalu hadir dalam sidang-sidang sebelumnya juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, pada pukul 10.00 WIB sejumlah orang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan kaus hitam dengan font merah bertuliskan 'Hukuman Mati Hukuman Mati Hukuman Mati, Tidak Ada Kata Maaf untuk Pembunuh Anak Kecil Tidak Berdosa'.

ADVERTISEMENT
Sidang pembunuhan Dante kembali digelar.Sidang pembunuhan Dante kembali digelar. Foto: Ahsan/detikhot

Selain itu, mereka juga membentangkan dua buah spanduk yang bertuliskan 'Hukum Mati! Tenggelamkan! Gantung dia manusia tidak punya hati!', dan 'Jangan Paksa Aku Renang Uncle!! Kan mama bilang tunggu mama dateng dulu!'.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi dengan pembunuhan berencana hingga membuat anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam.

"Dengan sengaja merampas nyawa orang lain," isi dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Yudha Arfandi diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha Arfandi didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian dakwaan keduanya, Yudha Arfandi didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.




(ahs/wes)

Hide Ads