Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap artis Ammar Zoni. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), melayangkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun pada Ammar Zoni.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Mantan suami Irish Bella yang dihadirkan secara online itu memberikan reaksi saat mendengar tuntutan. Sayangnya, ia tak banyak menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh JPU dan menyerahkannya pada kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, Ammar Zoni diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi di hadapan hakim dengan harapan hukuman atas perkaranya bisa berkurang.
Sebagai informasi, ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Akibat terjerat kasus yang sama, Ammar Zoni juga diceraikan oleh Irish Bella. Keduanya sudah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok.
(ahs/mau)