Seusai gugatannya batal lantaran pindahnya domisili Aditya Zoni, Yasmine Ow rupanya telah mengajukan gugatan cerai kembali kepada sang suami ke Pengadilan pada 29 Mei lalu. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.
"Untuk gugatan yang diajukan Yasmine dengan Aditya Warman setelah kami telusuri di SIPP, Yasmine sudah mendaftar kembali ke PA Cibinong dilakukan e-court oleh kuasa hukum tanggal 29 Mei," kata Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, pada Kamis (6/6/2024).
Pengadilan Agama Cibinong telah menunjuk hakim. Kemudian untuk sidang perdana akan digelar pada 11 Juni mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan kami sudah menunjuk majelis hakim. Insyaallah sidang perdana tanggal 11 Juni," ungkapnya.
Alamat Aditya Zoni yang diajukan Yasmine diketahui sudah berubah dari gugatan sebelumnya. Kemungkinan alamat Aditya sudah benar.
"Tergugat menurut berita acara sudah pindah. Kita nggak tahu di gugatan ini apa sudah ditemukan alamatnya apa belum. Di pendaftaran sudah pakai alamat beda dari yang sebelumnya," bebernya.
Jika keduanya hadir di tanggal 11 Juni mendatang, maka akan dilakukan mediasi.
"Kita akan lihat tanggal 11 apa tidak bertemu, karena sudah pindah atau bertemu, kalau datang dua-duanya berarti mediasi. Kalau yang datang cuma penggugat, majelis hakim boleh manggil lagi," pungkasnya.
(fbr/mau)